Sah! Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp250 Ribu
Kementerian Kesehatan RI memutuskan batas biaya paling tinggi pengecekan Rapid Tes Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketentuan ini tercantum pada Surat Selebaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Sekretaris Direktorat Jenderal Servis Kesehatan Azhar Jaya mengatakan penentuan batas biaya paling tinggi ini selaku wujud kejelasan pada disparitas harga pengecekan Rapid Tes Antigen-Swab di sarana servis Kesehatan. Tentang hal penentuan ongkos rapid tes antigen lewat pengkajian bersama di antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasar hasil survey dan analisis pada sarana servis kesehatan. "Batas biaya pengecekan ini selaku wujud kejelasan biaya pengecekan Rapid Tes Antigen lewat ambil swab untuk warga dan pemberi service, dan memberi agunan ke warga supaya gampang memperoleh service pengecekan rapid test antigen–swab," jelas Azhar dikutip halaman kemkes.go.id, Jumat (18/12/2020). Ia m